Rabu, 22 Oktober 2014

DEKRIPSI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN DI HKBP PEMATANG BANDAR



DEKRIPSI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN 
DI HKBP PEMATANG BANDAR
A.  Pendeta Resort / Pimpinan Jemaat

Yang menjadi pimpinan jemaat induk adalah Pendeta Resort, dan yang memimpin jemaat cabang disebut Pimpinan Jemaat. Adapun tugas dan tanggung jawab Jabatan Pendeta Resort / Pimpinan Jemaat, antara lain sebagai berikut :
  1. Memimpin resort bersama-sama denga majelis resort.
  2. Memimpin jemaat induk resort bersama-sama dengan pelayan tahbisan lainnya.
  3. Memimpin rapat resort, rapat  majelis resort, dan rapat-rapat lain di tingkat resort.
  4. Memikirkan semua yang dibutuhkan demi membangkitkan dan menghidupkan jemaat bersama-sama dengan pelayan-pelayan di resort itu.
  5. Membimbing jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu untuk memenuhi tanggungjawabnya.
  6. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Majelis pekerja distrik, dan rapat resort.
  7. Mengawasi keuangan dan kekayaan jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu.
  8. Membuat evaluasi dan memberikan laporan pekerjaan, statistik, dan keuangan resort ke rapat resort dan praeses.
  9. Memimpin jemaat setempat, merencanakan dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pelayanan sesuai dengan tugas-tugas panggilan gereja.
  10. Memimpin pelayanan tahbisan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  11. Memimpin rapat jemaat, rapat pelayanan. 

B.           Majelis Perbendaharaan
Adapun tugas dan tanggung jawab Jabatan Majelis Perbendaharaan, antara lain sebagai berikut :
  1. Membantu pimpinan jemaat menyusun rencana kerja, anggaran belanja, dan tata harta jemaat untuk dibawakan ke rapat pelayanan tahbisan.
  2. Mengelola administrasi jemaat yang mencakup administrasi umum, maupun sarana dan prasarana.
  3. Mengadakan sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja dan anggaran jemaat.
  4. Mengatur semua harta benda yang tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan ketentuan untuk dibawakan ke rapat pelayanan tahbisan supaya dibahas dan ditetapkan.
  5. Membuat laporan berkala tentang pengolahan harta dan administrasi jemaat untuk disampaikan kepada pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang ditentukan.

C.           Bendahara  Jemaat
Adapun tugas dan tanggung jawab Jabatan Bendahara Jemaat, antara lain sebagai berikut :
  1. Menghimpun, menghitung, menyimpan semua uang jemaat yang bersumber dari berbagai kegiatan yang dilakukan jemaat.
  2. Membayar dengan uang jemaat segala keperluan yang berhubungan dengan berbagai kegiatan di jemaat sesuai dengan keputusan rapat pelayanan tahbisan, dengan persetujuan jemaat.
  3. Membuat berita keuangan jemaat melalui warta jemaat, dan laporan tertulis, stencilan atau  cetakan pada minggu pertama setiap bulan, setiap triwulan, atau setiap semester.
  4. Menyimpan uang jemaat di Bank atau di kantor pos terdekat, kecuali keperluan sehari-hari yang dapat disimpan di brankas sesuai dengan kepurusan rapat pelayanan tahbisan.
  5. Mengirimkan semua uang yang pantas diserahkan ke ressort, distrik, dan kantor Pusat HKBP dengan persetujuan pimpinan jemaat.
  6. Mengatur semua uang jemaat melalui pembukuan uang masuk dan keluar. Semua bendahara dewan dan seksi yang memegang kas kecil dianggap sebagai wakil bendahara jemaat.
  7. Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat dan rapat pelayanan tahbisan. 
   
D.   Dewan
 Sesuai dengan tri tugas panggilan gereja, ada tiga dewan di jemaat yaitu : dewan Koinonia, dewan Marturia, dan dewan Diakonia; dan dibawah dewan ada seksi. Tugasnya :
  1. Menerima usul rencana tahunan dan anggaran dari setiap seksi.
  2. Menyusun rencana tahunan dan anggaran dewan yang akan disampaikan kepada pimpinan jemaat untuk dibahas dalam pelayanan tahbisan, dan ditetapkan oleh Rapat Jemaat.
  3. Mengkordinasikan semua seksi dalam melaksanakan rencana tahunan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh rapat jemaat.
  4. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tahunan dan anggaran setiap seksi.
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat.

1.   Dewan Koinonia
Dewan Koinonia adalah organ yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat yang mencakup seksi gereja minggu, remaja, permuda, perempuan, dan bapak.

A.   Seksi Gereja Minggu
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Gereja Minggu, antara lain sebagai berikut :
  1. Membimbing anak-anak gereja minggu dalam memperlajari firman Allah.
  2. membimbing anak-anak gereja minggu dalam perkembangan keagamaan dan kegerejaan.
  3. Membimbing anak-anak gereja minggu sesuai dengan pola pendidikan gereja minggu yang telah ditetapkan oleh HKBP.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan kepada pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

B.    Guru Gereja Minggu
Adapun tugas dan tanggung jawab Guru Gereja Minggu, antara lain sebagai berikut :
  1. Menyusun bahan ajar tentang firman Tuhan, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi, dan fisik anak-anak gereja minggu.
  2. Menyajikan bahan ajar yang telah direncanakan kepada gereja minggu sesuai dengan kelasnya.
  3. Merencanakan dan mengadakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, seperti wisat rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan untuk dilaksanakan oleh anak-anak gereja minggu.
  4. Mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak-anak gereja minggu secara berkala, dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu pengajaran gereja minggu.
  5. Membuat laporan tentang pelaksanaan pembelajaran gereja minggu secara berkala dan menyampaikannya kepada ketua seksi gereja minggu untuk dibahas dalam rapat seksi gereja minggu, dan selanjutbya disampaikan kepata ketua dewan koinonia dan ke pimpinan jemaat.

C.  Seksi Remaja
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Remaja, antara lain sebagai berikut :
  1. Membimbing remaja untuk mengenal TUHAN
  2. Membimbing remaja dalam perkembangan pemahaman keagamaan atau kegerejaan.
  3. Membimbing remaja sesuai dengan pola pelaksanaan seksi remaja yang telah di tetapkan oleh HKBP.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan terhadap remaja dan menyampaikanya kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

D.    Seksi Pemuda
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Pemuda, antara lain sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap pemuda tentang penghayatan firman  Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
  2. Membimbing pemuda supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan pemuda, agar semakin dewasa dalam iman.
  3. Membimbing pemuda sesuai dengan pola pelaksanaan seksi pemuda yang telah di tetapkan oleh HKBP.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan pemuda yang akan di sampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

E.    Seksi Perempuan
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Perempuan, antara lain sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegitan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju menuju kedewasaan iman.
  2. Membimbing perempuan supaya semakin berkembang dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutam sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa dalam iman.
  3. Membimbing perempuan  sesuai dengan pola pelaksanaan seksi perempuan yang telah di tetapkan oleh HKBP.
  4. Membuat evaluasi dan laporan bekala tentang pelayanan perempuan yang akan di sampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang di tentukan.

F. Seksi Bapak
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Bapak, antara lain sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegitan pelayanan terhadap kaum Bapak jamaat tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju menuju kedewasaan iman.
  2. Membimbing kaum bapak agar semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan kaum bapak, agar semakin dewasa dalam iman.
  3. Membimbing kaum bapak sehubungan dengan pola pelaksanaan seksi bapak yang di tentukan oleh HKBP.
  4. Membuat evaluasi dan laporan bekala tentang pelayanan kaum bapak yang akan di sampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang di tentukan.

2.   Dewan Marturia
Dewan Marturia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan kegiatan pemberitaan injil di tengah-tengah jemaat dan masyarakat yang mencakup seksi pekabaran injil dan seksi musik.
A.  Seksi Pekabaran Injil
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Pekabaran Injil, antara lain sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pemberitaan injil di dalam gereja HKBP sendiri.
  2. Melaksanakan pemberitaan injil di luar HKBP.
  3. Menghimpun persembahan ,dana melalui donateur dan kegiatan kegiatan lainya untuk menyokong kegiatan pekabaran injil yang lebih luas.
  4. Menjalankan program pekaran injil HKBP.
  5. Membuat evaluasi dan laporan berkala  tentang pelaksanaan tugasnya untuk disampaikan kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
B. Seksi Musik
 Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Musik, antara lain sebagai berikut :
  1. Memberikan bimbingan dalam hal kegiatan musik vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk memberitakan firman allah.
  2. Menyediakan keperluan keperluan yang berhubungan dengan kegiatan musik vokalia dan instrumentalia.
  3. Meningkatkan kelompok kelompok paduan suara dan kelompok pemusik.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan di sampaikan kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

3.  Dewan Diakonia
Dewan Diakonia adalah organ yang memikrkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan pecakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi diakonia sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan.

A.   Seksi Diakonia Sosial
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Diakonia Sosial, antara lain sebagai berikut :
  1. Melakukan pelayanan diakonia di tengah tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dari jemaat.
  2. Melaksanakan pelayanan dikonia sosial kepada orang orang yang terpenjara, panti panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
  3. Menghimpun sumbangan, dana dari donateur dan sumber sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas.
  4. Menjalankan program diakonia sosial HKBP.
  5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan di sampaikan kepada ketua seksi diakonia sosial dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

B.    Seksi Pendidikan
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Pendidikan, antara lain sebagai berikut :
  1. Melakukan kegiatan pendidikan atau pengajaran atau pelatihan di tengah tengah warga jemaat dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dn bangsa.
  2. Mengupayakan dan mengembangkan kerja sama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tepat guna.
  3. Menghimpun sumbangan, dari berbagai sumber untuk melayankan beajemaat kepada putera puteri warga jemaat yang memerlukanya.
  4.  Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan  sampaikan kepada kepada ketua dewan diakoni dan pimpinan jemaat, seuai dengan waktu yang sudah di tentukan.

C.  Seksi Kesehatan
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Kesehatan, antara lain sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukanya.
  2. Memberikan penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan.
  3. Melayanikan kegiatan menghimpun sumbangan atau dana untuk membantu pembangunan kesehatan masyarakat.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.

D.    Seksi Kemasyarakatan
Adapun tugas dan tanggung jawab Seksi Kemasyarakatan, antara lain sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan golongan masyarakat sebagai pengejawantahan dari visi HKBP yang insklusif dan dialogis.
  2. Memperhatikan perkembangan perkembangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat dan di berbagai bidang kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkunga hidup.
  3. Merencanakan dan melaksanakan usaha usaha meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup.
  4. Merencanakan dan mengusahakan sumber sumber dana yang di perlukan untuk pelayanan tersebut.
  5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar